Tak Terima Ditagih, Juru Parkir di Bandar Lampung Ancam Debt Collector dengan Golok

Minggu 27 Oct 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Tak terima ditagih utang, juru parkir di Bandarlampung berang. Dia bahkan melakukan ancaman menggunakan senjata tajam.

Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus Budi Setiawan (45), warga Jalan Raden Saleh, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung. Ini setelah dia mengancam seorang debt collector saat melakukan penagihan angsuran sepeda motor dengan senjata tajam jenis celurit.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa Budi Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan, Kamis (24/10),” kata Kompol Hendrik, Sabtu 26 Oktober 2024. 

Diketahui, kejadian berawal ketika korban berinisial DH datang untuk menagih angsuran sepeda motor yang menunggak selama tiga bulan, Sabtu 19 Oktober 2024. Dimana, sepeda motor tersebut tercatat atas nama istri pelaku. 

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Pedagang, Disdag Bandar Lampung: Sabar . . .

Lanjut Kompol Hendrik, dari keterangan pihak lising, sudah beberapa kali melakukan pendekatan dan komunikasi dengan istri pelaku sebelum akhirnya mengunjungi kediaman pelaku untuk mengonfirmasi pembayaran angsuran yang belum dilunasi.

Namun, upaya penagihan ini berujung ancaman. Pelaku diduga kesal karena korban datang menagih pada waktu Magrib. 

“Pelaku kesal karena korban datang menagih pada waktu Magrib,” ujar Kompol Hendrik.

Kompol Hendrik menambahkan, Budi Setiawan mengancam DH dengan sebilah golok yang diletakkan di leher korban sambil berkata, “Saya ini sudah biasa gorok orang, bunuh orang, pergi kamu sana,” ucap Kompol Hendrik menirukan omongan pelaku saat di BAP. 

BACA JUGA:Bertahan Sendirian, Pedagang Lantai 3 Pasar Pasir Gintung: ‘Saya Perintis, Bukan Pewaris’

Akibat insiden tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang 45 cm. 

“Atas perbutannya, pelaku kita jerat dengan pasal 335 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan,” tutup Kompol Hendrik. 

Sebelumnya, Personel Polsek Kasui mengamankan DS (32), warga Kampung Karanglantang, Kecamatan Kasui, dan PE (32), warga Kampung Rebangtinggi, Kecamatan Banjit, Waykanan. Keduanya yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan umum Dusun I, Kampung Karanglantang, dibekuk kemarin (3/11).

Kapolres Waykanan AKBD Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menjelaskan, curas terjadi pada Senin (2/10) sekira pukul 13.55 WIB. Lokasinya di persimpangan Jl. Dusun I Kampung Karang Lantang, Kasui, Waykanan. 

Kategori :