METRO - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro mengaku belum pernah mengeluarkan rekomendasi pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala DKP3 Kota Metro Heri Wiratno mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk alihfungsi lahan LP2B di Bumi Sai Wawai, meskipun ada beberapa yang meminta rekomendasi tersebut.
"Kalau sampai saat ini, belum ada lahan LP2B yang direkomendasikan untuk alihfungsi. Di luar itu, tetapi yang minta sudah ada beberapa orang. Namun, kami selalu tidak rekomendasikan. Karena memang belum ada lahan yang digunakan untuk mengganti itu," kata dia.
Ia menjelaskan, lahan LP2B dapat dialihfungsikan menjadi lahan bukan pertanian. Namun dengan catatan, lahan tersebut harus diganti sesuai dengan luas lahan yang akan dialihfungsikan.
"Sebenarnya ada aturan, LP2B ini boleh dimanfaatkan untuk kegiatan di luar pertanian. Namun, harus diganti dengan jumlah luasan yang digunakan. Misalkan, lahan mau dipakai satu hektar. Maka harus ada luasan yang diganti seluas satu hektare itu," jelasnya.
Heri mengungkapkan, lahan LP2B ini diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan berkelanjutan.
"Di mana, itu mesti ditindaklanjuti oleh Pemkot Kota Metro dengan adanya peraturan daerah nomor 21 tahun 2016 tentang perlindungan lahan berkelanjutan," paparnya.
Menurutnya, jika terdapat lahan pertanian yang sudah beralih fungsi menjadi tempat usaha, lahan tersebut dipastikan bukanlah termasuk dalam LP2B.
"Tapi kalau ada wilayah persawahan, dan digunakan untuk investasi, seperti properti. Artinya rekomendasi kami itu bukan lahan LP2B. Jadi tanah persawahan yang di luar lahan LP2B," ungkapnya.
Ia memaparkan, di Kota Metro lahan LP2B terbagi di 5 Kecamatan, dengan total luasan lahan LP2B mencapai 1567 hektare.
"Luasan LP2B itu dari total luasan wilayah pertanian di Metro, total 2.948 hektare," pungkasnya.(*)