Pemkot Metro Hapus Denda PBB

Kepala BPPRD Metro Syachri Ramadhan-FOTO IST -

METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menerbitkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak tahun 2002 sampai dengan tahun 2024.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Syachri Ramadhan menerangkan kabar gembira mengenai penghapusan denda PBB-P2 dimaksudkan supaya dapat membantu meringankan beban masyarakat yang selama ini terdapat tunggakan denda karena pwmbayaran PBB-P2 yang terlambat.

"Jadi Pemkot di awal tahun 2025 mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2002 sampai 2024," ujarnya.

Ia menjelaskan, masyarakat Kota Metro yang ingin menikmati program penghapusan denda PBB-P2 tersebut dapat langsung mengajukan permohonan ke loket BPPRD Kota Metro yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Metro atau juga bisa ke kantor kelurahan terdekat.

"Pengajuannya harus melampirkan fotokopi KTP dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Kemudian langsung ajukan ke loket BPPRD di MPP, ataupun ke kantor kelurahan," ungkapnya.

Sebelum melakukan pengajuan, warga juga dapat memeriksa status tunggakan pajak melalui pengecekan secara daring yang disediakan oleh Pemkot Metro.

"Cek tunggakan di kantor kelurahan, di loket BPPRD MPP, atau secara online melalui aplikasi SIPPOL. Jadi tidak perlu bingung atau khawatir," ujarnya.

Ia mengatakan, batas waktu Program penghapusan denda PBB-P2 tersebut hanya sampai dengan bulan Oktober 2025. Artinya, jika masyarakat atau wajib pajak mengajukan pengjapusan denda melewati batas waktu, pajak akan kembali diberlakukan.

"Batas akhir pengajuan penghapusan denda adalah 15 Oktober 2025. Lewat dari tanggal itu, denda akan tetap diberlakukan sesuai ketentuan," tandasnya.

Oleh karena iru, pihaknya berharap warga atau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut supaya tidak lagi merasa terbebani denda yang menumpuk setiap tahunnya.

"Kebijakan penghapusan denda ini menjadi langkah strategis untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Serta dapat memberikan motivasi kepada wajib pajak untuk segera melunasi pokok pajaknya tanpa terbebani denda," pungkasnya.(rur/nca)


Tag
Share