"Tersangka mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi oleh tim penyidik. Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, satu unit HP Vivo Y28 warna oranye dan sejumlah uang tunai," ujar Hendra.
Atas perbuatannya, kata Hendra, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat. (feb/rlmg)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16 May 2025 - 07:57 WIB
Prediksi Arsenal vs Newcastle United : The Gunners Awas Terpeleset
Jumat 16 May 2025 - 19:33 WIB
Hanya Gegara Sendal, Santri di Lamteng Tewas Dihabisi 2 Rekannya
Jumat 16 May 2025 - 19:43 WIB
Yamaha Synergy Ride Kembali Digelar di Jakarta, Kenalkan Generasi Terbaru R25 dan MT-25
Jumat 16 May 2025 - 20:02 WIB
Mahasiswa Itera Dibimbing Kejar Beasiswa ke Luar Negeri
Jumat 16 May 2025 - 16:30 WIB
Pelaku Sudah Empat Kali Curi Motor
Jumat 16 May 2025 - 18:45 WIB
Polres Lampung Tengah Amankan 17 Tersangka Kasus Narkoba
Terkini
Jumat 16 May 2025 - 21:47 WIB
P2MI dan Polda Lampung Perang Lawan TPPO
Jumat 16 May 2025 - 21:13 WIB
Krisis Pelayanan, RSUDAM Hanya Janji Ingin Berbenah
Jumat 16 May 2025 - 21:12 WIB
Pemprov Luncurkan Lampungin, Aplikasi Serbabisa
Jumat 16 May 2025 - 21:11 WIB
Bongkar Suap Sugar Group!
Jumat 16 May 2025 - 21:10 WIB
Anggota DPRD Lampung Handitya Narapati Kecelakaan
Jumat 16 May 2025 - 21:01 WIB
6 Makanan Ikan Cupang yang Buat Warnanya Makin Cerah dan Sehat
Jumat 16 May 2025 - 20:56 WIB
Manfaat Bawang Putih Mentah
Jumat 16 May 2025 - 20:54 WIB
Khasiat Daun Kelor, Bisa Sembuhkan dari Kepala hingga Kaki
Jumat 16 May 2025 - 20:50 WIB
Kasual dan Berkelas, Gaya Pria Modern dengan Sentuhan Busana Tahun 90-an
Jumat 16 May 2025 - 20:47 WIB