"Tersangka mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi oleh tim penyidik. Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, satu unit HP Vivo Y28 warna oranye dan sejumlah uang tunai," ujar Hendra.
Atas perbuatannya, kata Hendra, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat. (feb/rlmg)
Kategori :