MESUJI - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji untuk periode 2024–2029 dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Seluruh persiapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji terus dilakukan, termasuk pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
KPPS adalah badan ad hoc KPU yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dengan tugas utama menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
’’Proses seleksi sudah selesai dan pada 7 November, mereka akan dilantik,” ujar Ketua KPU Mesuji Ali Yasir, Senin (21/10).
KPPS akan melaksanakan berbagai tugas penting, mulai dari persiapan pemungutan suara hingga penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat TPS. Setiap KPPS terdiri dari tujuh anggota, termasuk satu ketua, dengan tugas spesifik masing-masing, seperti memanggil pemilih, mempersiapkan surat suara, dan membantu pemilih yang membutuhkan.
Sebelumnya, KPU Mesuji telah membuka pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada mendatang. Pendaftaran dimulai pada 17 hingga 28 September 2024. KPU RI menetapkan jadwal pendaftaran dari 17 hingga 21 September, sementara penerimaan berkas berlangsung hingga 28 September.
Penelitian administrasi calon anggota KPPS dilakukan dari 18 hingga 29 September, dengan hasil seleksi diumumkan antara 30 September hingga 2 Oktober.
“Penetapan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November, bersamaan dengan pelantikan mereka,” tambah Ali Yasir.
KPU Mesuji membutuhkan sekitar 2.442 anggota KPPS untuk Pilkada, yang akan tersebar di 346 TPS.
Ali Yasir menegaskan pentingnya netralitas anggota KPPS, yang harus bebas dari afiliasi partai politik, tim pemenangan, atau relawan caleg dari Pemilu sebelumnya.
Pemahaman prosedur pemungutan suara sangat diperlukan untuk meminimalisir kesalahan, terutama dalam kategori pemilih. “Kami akan memberikan pelatihan simulasi agar KPPS lebih siap menjalankan tugasnya,” tutupnya. (muk/c1/abd)