BANDARLAMPUNG - Oknum PNS dan Honor di Pemkot Bandarlampung, dijatuhi pidana selama delapan bulan kurungan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kemarin (21/10).
Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 bulan penjara.
Para terdakwa diketahui bernama M. Haris selaku PNS dan Faisar selalu Honorer dispenda Pemkot Bandarlampung dan Okka Daryusman yang dilakukan penuntutan terpisah.
Pada persidangan, agenda pembacaan amar putusan majelis hakim, para terdakwa terlihat pasrah saat ketua majelis hakim diketuai Lingga Setiawan yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan masing -masing dijatuhkan pidana selama delapan bulan kurungan penjara.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan selama 8 bulan penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
BACA JUGA:Struktur OPD di Pemprov Lampung Bakal Berubah
Menurutnya, para terdakwa terbukti sebagaimana pasal 127 undang-undang tindak pidana narkotika. Atas putusan itu, para terdakwa dan juga jaksa penuntut umum rivani menyatakan sama -sama terima.
Perlu diketahui, terungkapnya perkara tindak pidana narkoba yang menjerat kedua ASN ini berawal pada tanggal 24 juni 2024, terdakwa Okka menghubungi M. Haris dan Faisar untuk mengajak mendapatkan narkotika jenis sabu.
Sehingga, antara mereka bertiga bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan senilai Rp 500 ribu.
Terdakwa Faisar pergi menuju daerah Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah untuk menemui Yayan (DPO) untuk membeli barang haram tersebut.
BACA JUGA:Reformasi Birokrasi pada Kabinet Merah Putih
Kemudian, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, sekitar pukul 16.30 Wib di Jl. Makmun Isya Kuripan Kecamatan Telukbetung Barat (TbB) Kota Bandarlampung.
Pelaku seorang PNS (pegawai negeri sipil) di Dinas Pendapatan Daerah Bandar Lampung adalah M Haris Bin Abdul Rozak ( 56 ) warga Jl.Makmun Isya Kuripan Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung.
Selanjutnya Oka Darusman Bin Yunus, Umur (40) warga Jl.Pulau Singkep Kelurahan Sukarame,Bandar Lampung. Serta Adi Sanjaya Bin Hasan Basri, (34) warga Jl.Pagar Alam no 06, Kel.Gunung Agung, Kec. Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi.