TPP ASN di MetroLampung Naik 10% untuk 2024

Minggu 20 Oct 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Agung Budiarto

Namun kata Olpin Pemkab Mesuji tidak bisa membayarkan dikarenakan Sesuai PP Nomor 14 tahun 2024, serta hasil rapat Zoom dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan template yang di-share oleh Kemendagri yang diturunkan dalam bentuk Perbup Nomor 7 tahun 2024 tentang Teknis Tunjangan THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD.

“Maka dengan berat hati THR untuk honorer atau non ASN tidak dibayarkan,” jelasnya. (rur/abd)

 

Kategori :