Namun kata Olpin Pemkab Mesuji tidak bisa membayarkan dikarenakan Sesuai PP Nomor 14 tahun 2024, serta hasil rapat Zoom dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan template yang di-share oleh Kemendagri yang diturunkan dalam bentuk Perbup Nomor 7 tahun 2024 tentang Teknis Tunjangan THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD.
“Maka dengan berat hati THR untuk honorer atau non ASN tidak dibayarkan,” jelasnya. (rur/abd)
Kategori :