Bawaslu Lampung Ingatkan Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye Pilkada 2024

Jumat 18 Oct 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menegaskan bahwa pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, yang menyatakan pihaknya terus mengingatkan peserta pilkada di 15 kabupaten dan kota di Lampung mengenai aturan tersebut.

"Kami sudah menghimbau agar pasangan calon tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye mereka," ujar Tamri di Bandarlampung, Kamis (17/10).

Tamri juga menjelaskan bahwa pejabat daerah yang ingin terlibat dalam kampanye harus mengajukan izin cuti sesuai aturan yang berlaku. "Undang-Undang telah menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, dan kepala daerah diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat mengajukan izin cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye pada hari kerja tanpa izin yang sah. 

BACA JUGA:KPU Lampung Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan Lancar Meski Didominasi Komisioner Baru

"Walaupun Undang-Undang tidak memberikan sanksi langsung kepada anggota DPRD yang ikut kampanye, kami tetap mengimbau agar mereka mematuhi aturan dan hanya ikut kampanye di hari libur atau jika telah mengantongi izin," jelas Tamri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandarlampung, Apriliwanda, menambahkan bahwa pejabat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin ikut kampanye wajib mengajukan cuti. "Pejabat yang tidak mencalonkan diri tetapi ingin terlibat dalam kampanye, boleh ikut asal sudah mengajukan cuti," terangnya.

Apriliwanda juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada di Bandarlampung. "Untuk anggota DPRD yang ingin kampanye di hari kerja, mereka wajib mengurus izin terlebih dahulu. Jika kampanye dilakukan di hari libur seperti Sabtu dan Minggu, tidak ada masalah," tutupnya. (*)

 

Kategori :