"Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Waytuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas AKP Kartubi.
Keduanya akan dijerat dengan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 Ayat (1) KUPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan dikarenakan kedua tersangka adalah merupakan keluarga dari korban maka ancaman hukuman kedua tersangka ditambah 1/3 dari ancaman pokok.(*)
Kategori :