DPRD Provinsi Lampung Rampungkan Tatib Periode 2024-2029, Segera Diusulkan ke Kemendagri

Rabu 16 Oct 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung untuk periode 2024-2029 telah merampungkan pembahasan tata tertib (tatib) terkait tugas, wewenang, dan aturan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). Pembahasan ini selesai pada Selasa (15/10).

Ketua Pansus Tatib, Mikdar Ilyas, menyatakan bahwa hasil pembahasan akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 17 Oktober 2024. 

“Kami telah menyelesaikan penyusunan Tatib, dan akan segera mengusulkan kepada Kemendagri untuk persetujuan,” ujar Mikdar.

Ia menjelaskan bahwa Pansus merumuskan beberapa aturan baru yang telah diterapkan di daerah lain, tetapi belum diterapkan di Lampung. Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian hari kerja anggota DPRD. 

Dalam aturan baru, hari kerja tidak hanya mengacu pada kalender biasa, tetapi memungkinkan anggota dewan untuk bekerja pada hari Sabtu dan Minggu. Dengan demikian, waktu kerja anggota dewan dapat berlangsung hingga tujuh hari dalam sepekan.

Selain itu, Tatib baru ini juga mengatur sistem pemilihan fraksi dan komisi yang disesuaikan dengan perolehan suara.

 “Aturan ini dirancang agar terjadi pemerataan dan tidak menimbulkan kecemburuan antara anggota dewan, terutama dari partai yang bukan pemenang pemilu,” jelas Mikdar. Meski begitu, ia mengakui bahwa peraih suara tertinggi masih memiliki pengaruh dalam menentukan posisi strategis.

Terkait komposisi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan, Mikdar menyebutkan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing fraksi. 

Sebelumnya,  DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan pimpinan definitif DPRD Provinsi Lampung, untuk masa jabatan 2024-2029, pada Jumat 4 Oktober

Calon pimpinan DPRD Lampung yang ditetapkan untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ialah Ahmad Giri Akbar sebagai Ketua, Kostiana Wakil Ketua I.

Ismet Roni Wakil Ketua II, Maulidah Jauharoh Wakil Ketua III dan Naldi Rinara Wakil Ketua IV.

Paripurna tersebut juga membahas pembentukan tim penyusun rancangan peraturan DPRD Provinsi Lampung tentang tata tertib DPRD Provinsi Lampung tahun 2024-2029.

Ditetapkan sebagai ketua ialah Mikdar Ilyas (Gerindra), Wakil Ketua Supriyadi Hamzah (Golkar), dan Sekretaris Lesti Putri Utami (PDIP). Untuk anggota diambil dari fraksi yang ada.

Rapat paripurna pengumuman usulan calon pimpinan DPRD Lampung definitif masa jabatan 2024-2029 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD sementara Ahmad Giri Akbar.

Ia menyebut dengan telah ditetapkannya nama-nama tersebut kiranya Gubernur Lampung untuk menyampaikan kepada menteri.

Kategori :