JAKARTA – Bawaslu RI menekankan kepada pengawas ad hoc tunjukan taji layaknya polisi, hakim, dan jaksa.
Hal itu diunkapkan oleh Anggota Bawaslu Ri Totok Hariyono saat rakor bersama ratusan pengawas pemilu ad hoc Se-Kabupaten Madiun, di Jawa Timur, dikutip dari laman Bawaslu RI Jumat 11 Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, Totok Hariyono menginstruksikan para pengawas pemilu ad hoc untuk percaya diri menujukkan dirinya merupakan pihak yang berwenang menindak pelanggaran pemilu.
Dia mengibaratkan kepercayaan diri itu harus ada seperti Polisi yang berwenang menindak pelanggaran ketertiban atau jaksa yang melakukan penuntutan.
Totok menyebut pengawas pemilu khususnya ad hoc sebagai pejuang demokrasi, yang harus bekerja dengan berani dan berintegritas.
“Walau ad hoc tapi berdirinya harus gagah. Kalau ada maling sepeda motor larinya ke Polisi, kalau ada kerusuhan keamanan lari ke tentara, ada pelanggaran pemilu larinya harus ke pengawas pemilu,” tegasnya.
“(Menjadi pengawas pemilu) Yang paling tahu urusan pengawasan pemilu itu saya. Urusan ketertiban, keamanan, penuntutan larinya ke jaksa, polisi, dan tentara, tetapi urusan pemilu saya yang paling tahu,” imbuh dia.
Dengan bekal kepercayaan diri tersebut, Totok yakin pengawas pemilu mampu menindak pelanggaran netralitas dan pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
Dia menyebutkan tanpa pengawas pemilu ad hoc, jajaran Bawaslu di semua tingkatan tidak akan bisa melakukan kerja-kerja sesuai tugas dan fungsi yang diamanatkan Undang Undang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu mengingatkan agar pengawas ad hoc senantiasa rajin membuat Formulir model-A (Form-A) pengawasan pemilu. Bagi dia, meski hanya selembar kertas akan tetapi Form A akan berjalan mulai dari tingkat TPS sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selama ini MK sangat mengindahkan segala bentuk saran perbaikan, rekomendasi oleh Bawaslu. It semua pijakannya di laporan hasil pengawasan, yang itu semua dibuat oleh para pejuang demokrasi,” cetus Totok.
Sebagai informasi Rapat Koordinasi dalam rangka Penguatan Kapasitas Bagi Pengawas Ad hoc Kelurahan/Desa serta Penyiapan SDM Pengawas Terhadap Potensi Sengketa Proses/Hasil pada Pemilihan 2024 ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Jawa Timur, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun. Hadir pula Wakapolres Kabupaten Madiun, perwakilan PJ Bupati, perwakilan Kejaksaan, Forkompimda Kabupaten Madiun, serta Ketua KPU. (bwl/abd)