Pemkot Bandar Lampung Ingatkan Pohon Bukan Tempat Pemasangan APK

Selasa 08 Oct 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Ingat, pohon juga haram untuk media kampanye seperti ditempelkan Alat peraga kampanye (APK) dan sebagainya. 

Sekiranya hal itu yang ditegaskan oleh Pjs. Wali Kota Bandar Lampung Budhi Dharmawan, Selasa 8 Oktober 2024. 

Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengingatkan para pasangan calon kepala daerah dan tim suksesnya untuk tidak mengotori lingkungan dengan menempelkan APK di pepohonan yang ada di Kota Tapis Berseri. 

Budhi Darmawan menegaskan bahwa pemasangan APK di pepohonan dilarang keras. 

“Semua sudah ada aturannya, dan kami mengingatkan para calon kepala daerah untuk tidak menempelkan materi kampanye di tempat yang tidak semestinya, seperti pohon,” ujarnya.

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk menertibkan APK tersebut. “Jangan sampai kami harus melakukan penertiban karena pelanggaran ini,” tambahnya.

Ia juga berharap masyarakat turut aktif mengingatkan jika melihat ada yang hendak memasang APK di pepohonan.

 “Kalau ada yang melihat, bisa diingatkan bahwa hal itu tidak benar. Begitu juga dengan kampanye di ruang publik, kami bersama Bawaslu akan memantau agar tidak ada kampanye di fasilitas pemerintah, seperti Car Free Day (CFD),” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung telah menegaskan bahwa area Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Raden Intan, Ahmad Yani, hingga Tugu Adipura tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye politik.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menyatakan bahwa fasilitas olahraga yang diselenggarakan oleh Pemkot tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan kampanye, seperti pembagian kaos kampanye. 

“Itu fasilitas olahraga yang disediakan pemerintah untuk masyarakat, jadi tidak boleh dicampur dengan kegiatan politik,” tegas Muhaimin.

Jika pelanggaran terjadi, Dispora akan segera menegur dan melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu.

 “Jika ada yang melanggar, kami akan tegur dan laporkan langsung ke Bawaslu,” tambahnya.

Muhaimin juga menegaskan bahwa berdagang masih diperbolehkan selama CFD, sesuai dengan misi pemkot dalam memajukan UMKM, namun harus mematuhi jadwal yang ditentukan.

 “Kalau untuk jualan, silakan saja, tetapi bukan untuk kegiatan kampanye, karena ini adalah fasilitas olahraga untuk masyarakat,” pungkasnya.

Kategori :