UMK Mesuji Dipastikan Naik

Jumat 24 Nov 2023 - 21:05 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Agung Budiarto

MESUJI - Pemkab Mesuji mulai melakukan pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2024. Pembahasan dilakukan seiring dengan diumumkannya upah minimum Provinsi (UMP) Lampung 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Najmul Fikri mengatakan pihaknya kemarin melakukan pembahasan soal UMK 2024. ’’Jadi kami bersama Dewan Pengupahan baru selesai melaksanakan rapat penyesuaian UMK Mesuji hari ini," kata Kiki –sapaan akrabnya– saat dikonfirmasi, Jumat (24/11). 

Hasil rapat ini akan dilaporkan ke Bupati sebagai "Dasar Bupati Mesuji untuk menerbitkan rekomendasi UMK Mesuji yang akan disampaikan ke Pak gubernur Untuk Upah Minimum Kabupaten Mesuji, tersebut dipastikan akan naik. Namun angka kenaikan itu belum bisa kami sampaikan karena itu kewenangan pak gubernur," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya UMK Kabupaten Mesuji tahun 2023 yakni Rp2.873.227,49 (Dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat puluh sembilan sen) atau Naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen.

Jika dibandingkan UMK Kabupaten Mesuji pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2.673.569,29.

Besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2023 Seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud. 

Selama penetapan UMK tahun 2023 Disnaker Mesuji belum menerima protes dari karyawan yang menerima gaji di bawah UMK dari perusahaan. 

“Jadi selama ini kita turun ke perusahan. Alhmdulillah belum ada aduan mereka dibayar di bawah UMK. Karena kita turun kan berdasarkan aduan. Ujar Kadis Nakertrans Mesuji Najmul Fikri beberapa waktu lalu. (muk/c1/abd)

 

Kategori :