LAMSEL – Pemkab Lampung Selatan mendapatkan hibah kendaraan Vellfire 2G 2.5A/T. Mobil berwarna hitam itu merupakan hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus korupsi eks Bupati Lamsel Zainuddin Hasan.
Sekretaris Kabupaten Lamsel Thamrin membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan posisi kendaraan hibah itu masih di Jakarta. Menurut rencana, kata Thamrin, Pemkab Lamsel akan menjemput kendaraan itu pada pekan depan. ’’Insya Allah, kalau tidak ada halangan," katanya.
Thamrin sendiri belum memiliki rencana diapakan kendaraan mewah itu. Setelah kendaraan itu dijemput, kata Thamrin, pihaknya akan membahas rencana lebih lanjut bersama dengan BPKAD untuk menentukan keputusan terkait kegunaan kendaraan tersebut.
"Nanti kita bahas lagi peruntukannya. Kami juga harus menunggu arahan dari pimpinan," kata Thamrin.
Diketahui KPK senantiasa berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, serta menjaga nilai ekonomis barang rampasan.
Hal ini disampaikan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dalam agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada Pemkab Lamsel lewat mekanisme Hibah.
’’Melalui kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali. Melalui kegiatan ini juga terjalin sinergi untuk memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lamsel untuk menerima hibah ini,” kata Mungki.
Mungki menambahkan, selain pemidanaan badan kepada para pelaku tindak pidana korupsi, KPK juga memberikan efek jera dengan cara melakukan perampasan aset. Karena itu, KPK berharap penyerahan hibah ini dapat dikelola dengan baik oleh Pemkab Lamsel.
Mengenai aset hibah yang diterima Pemkab Lamsel merupakan BMN sebagaimana dimaksud, berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lamsel) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 dengan Amar putusan a quo.
Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset hibah berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam nomor rangka AGH300178579 dan nomor mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor. (rnn)