SMAN 5 Bandarlampung Bantah Lakukan Pungli

Selasa 01 Oct 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Bandarlampung diduga melakukan pungutan liar (pungli). Hal ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Radar Lampung. 

Ya, Radar Lampung menerima rekaman suara diduga salah satu wali kelas X berinisial ED yang meminta kepada sejumlah siswa untuk menyelesaikan pembayaran tertentu ke bendahara sekolah. Apabila tidak menyelesaikan, siswa tidak akan mendapatkan nomor token.

Dalam rekaman: ’’Paling tidak walaupun tidak 1 jutaan, harus bayar 500 ribuan dahulu. Paling tidak itu minimal. Itu juga surat pernyataan orang tua mau dibayar sisanya kapan. Kalau logika gini ya nak, kalau kalian tidak membayar, sekolah juga pusing cara untuk meng-handle operasional sekolah. Termasuk bayar listrik. Bagaimana kalau tidak ada siswa yang mau bayar? Nanti tersendat listrik, bayar outsourching, guru honorer. Uang dari mana? Jadi Kepsek menyarankan paling tidak kalian sudah mencicil," jelas ED dalam rekaman tersebut.

’’Bayar cicilan ke bendahara sekolah berada di ruang TU. Nanti bilang mau bayar komite. Jadi kalian bayar di sana. Kemudian kuitansi tunjukkan ke ibu. Baru saya lihat bayaran. Baru saya kasih," ujar ED dalam rekaman suara tersebut. 

BACA JUGA:Fokus Tujuan SDGs, Mahasiswi Unila Juara I Style Pitching Challenge 2024

’’Jadi hitungan 1,5 juta bayar 1 juta terlebih dahulu. Jadi, saya bisa toleransi untuk diberikan nomor," jelas ED.

Dalam rekaman suara tersebut juga menginformasikan pembayaran komite kalaupun bisa ditambah ya ditambah. ’’Karena ibunya dimarah oleh sekolah. Karena terlalu banyak tunggakannya. Apabila ditumpuk kan nanti malah banyak terus. Tiga bulan belum bayar, bayar 1 bulan lalu nunggak. Nanti kan tiap bulan berjalan-berjalan terus. Nanti tunggakan lebih banyak lebih banyak. Kan tengah semester tanggal 7 Senin depan. Paling tidak token itu dibagikan paling tidak hari Kamis atau Jumat," ucap ED.

Menanggapi hal ini, Penerima Pelayanan dan Informasi Dokumentasi (PPID) sekaligus pembina OSIS SMAN 5 Bandarlampung, Yohanes Edi Purwanto, S.Pd., M.Pd., membenarkan rekaman suara itu dari salah satu wali kelas X berinisial ED.

"Wali kelas berbicara seperti itu bukan pungutan. Dia (wali kelas, Red) mengimbau dan tidak mewajibkan," jelas Yohanes saat ditemui di ruang tunggu SMAN 5 Bandarlampung.

BACA JUGA:Deddy Amarulullah Jadi Mahasiswa IIB Darmajaya

Kenapa berani mengimbau? Yohanes menjelaskan karena ada rapat komite mengenai kesepakatan antara wali murid dengan wali kelas. ’’Kemudian dalam kesepakatan tersebut, beliau mengimbau bagi orang tua yang sudah ada rezeki untuk membantu mencicil dana komite. Dana komite hanya berlaku bagi siswa yang di luar afirmasi. Ini bukan pungutan, tapi dana komite sudah ada pergub-nya. Bagi yang afirmasi, tidak ada biaya apa pun. Ini bukan pungutan," ujarnya. 

Kemudian masalah token, kat Yohanes, SMAN 5 Bandarlampung baru menyelesaikan P5 Pemilihan Ketua OSIS dengan membawa nama dan token. "Jadi tidak ada mengenai token. Lagi pula pada ujian tengah semester memang tanggal 7 Senin depan. Tidak diberikan nomor itu salah," ungkapnya. 

Terkait pembayaran ke bendahara sekolah, Yohanes menyampaikan bahwa itu bukan pungutan. ’’Itu pembayaran yang sudah disepakati antara orang tua dan komite sekolah.  Bentuk kesepakatan apa yang mereka buat, saya nggak tahu," jelas Yohanes.

Bisa dicicil pembayaran tersebut, lanjut Yohanes, maksudnya silakan orang tua yang ada rezeki untuk mencicil berapa kemampuan orang tua. "Kalau tidak mampu kan mengajukan keringanan. Pembayaran dana komite untuk di luar afirmasi. Yang afirmasi tidak berlaku  pembayaran dana komite," ungkapnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait