BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegaskan bahwa lokasi car free day (CFD) tidak boleh digunakan tempat kampanye politik.
CFD yang berlangsung di sepanjang Jalan Raden Intan, Ahmad Yani, hingga Tugu Adipura hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan UMKM.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bandarlampung Muhaimin.
Ia menjelaskan bahwa secara aturan, kampanye dilarang dilakukan di fasilitas yang diinisiasi oleh Pemkot Bandarlampung.
“Tidak boleh, karena itu adalah fasilitas olahraga yang digelar pemerintah untuk masyarakat. Jadi, tidak boleh ada hal seperti pembagian kaos kampanye dan kegiatan sejenisnya,” kata Muhaimin, Senin 30 September 2024.
Ia menambahkan, jika kegiatan kampanye terjadi di tengah masyarakat yang sedang berolahraga, pihaknya tidak akan ragu untuk menegur dan melaporkannya kepada Bawaslu.
“Kalau memang ada kampanye, pasti kami tegur, bahkan kami laporkan langsung ke Bawaslu,” tegasnya.
Muhaimin menjelaskan bahwa selain berolahraga, kegiatan yang diperbolehkan selama CFD adalah berdagang, yang sejalan dengan misi Pemkot untuk memajukan UMKM. Namun, kegiatan berdagang ini hanya diperbolehkan dalam batasan waktu tertentu.
“Kalau berjualan diperbolehkan, terutama di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Namun, kampanye tidak diperbolehkan karena fasilitas ini disediakan pemerintah untuk masyarakat berolahraga,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya kegiatan kampanye di area CFD, khususnya di Tugu Adipura.
“Jam 9 harus sudah selesai. Jika ada yang melanggar, silakan laporkan kepada kami, nanti akan kami tegur dan laporkan ke Bawaslu,” tandas Muhaimin. (mel/c1/abd)