Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Ada Anak di Bawah Umur BB 28 Kg SS

Minggu 29 Sep 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

LAMSEL – Dalam operasi yang berlangsung selama empat bulan, Juni-September 2024, Satresnarkoba Polres Lampung Selatan mencatat prestasi luar biasa dalam memberantas peredaran narkoba. Ya, Satresnarkoba Polres Lamsel membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.

Sebanyak 61 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 79 tersangka. Terdiri atas 76 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti (BB) yang disita 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa narkoba yang disita berasal dari berbagai wilayah di Sumatera, seperti Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan. ’’Barang haram ini rencananya diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Timur, dan Bali,’’ katanya.

Yusriandi mengatakan ada salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap. ’’Kita mengamankan seorang tersangka yang masih di bawah umur dengan barang bukti 28 kg sabu-sabu. Tersangka ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ungkap Yusriandi.

Para tersangka yang ditangkap, kata Yusriandi, diduga kuat berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional. ’’Mereka harus menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, bergantung dari peran dan jumlah barang bukti yang diamankan,’’ katanya.

Barang bukti narkotika yang disita selama operasi, kata Yusriandi, diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp75 miliar. ’’Selain itu, penyitaan ini dianggap telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,’’ ucapnya. (wij/rlmg)

 

Tags :
Kategori :

Terkait