JAKARTA – Menjelang pelantikan anggota DPR periode 2024–2029 pada Selasa (1/10) mendatang, proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) terpilih masih berlangsung.
Salah satu kasus terbaru menimpa Tia Rahmania, caleg terpilih PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Banten I, yang diberhentikan oleh partainya.
Sebelum kasus Tia, beberapa caleg lainnya juga mengalami nasib serupa. Seperti lima caleg dari PKB yang mendadak diberhentikan oleh DPP partai sehingga tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR.
Pemberhentian Tia Rahmania memicu polemik dan spekulasi. Tia sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah mengkritik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) karena mengundang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam kegiatan penataran wawasan kebangsaan untuk caleg terpilih.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian Tia dilakukan setelah partai menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Tia, yang diungkap melalui sidang internal mahkamah partai.
Bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa terjadi pengalihan suara partai pada Pemilu Legislatif 2024. Sengketa tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Ronny juga menambahkan bahwa dalam Pasal 31 UU Partai Politik, mekanisme pemecatan anggota partai diatur dalam AD/ART partai.
“DPP partai telah menyidangkan 135 kasus serupa,” ungkap Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP.
Kasus Tia Rahmania menjadi perhatian setelah Bawaslu Banten pada 13 Mei lalu memutuskan bahwa delapan PPK di delapan kecamatan di dapil Banten I (Lebak dan Pandeglang) bersalah karena memindahkan suara untuk menguntungkan Tia.
Sidang mahkamah partai pada 14 Agustus membuktikan bahwa Tia melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik serta disiplin partai.
Hasil sidang tersebut kemudian dilaporkan oleh DPP PDIP kepada KPU pada 30 Agustus. Pada 3 September, Mahkamah Etik PDIP juga memutuskan Tia bersalah, dan hasilnya kembali dilaporkan kepada KPU pada 13 September.
“Pemberhentian Tia Rahmania ini tidak terkait dengan kritik yang ia sampaikan pada acara Lemhannas, seperti yang banyak dispekulasikan,” tegas Ronny.
Di sisi lain, dua caleg terpilih PKB, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, yang juga dicoret, saat ini sedang menempuh jalur hukum. Ghufron merupakan asisten pribadi Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, sedangkan Irsyad Yusuf adalah adik dari Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf. Gugatan mereka kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa meskipun waktu pelantikan semakin dekat, pihaknya tetap akan memproses permintaan PAW. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, partai politik berhak mengajukan penggantian caleg terpilih tanpa batasan waktu.