Lahan Milik Terpidana Korupsi Jalan Ir. Sutami Disita

Jumat 27 Sep 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri Bandarlampung melakukan sita eksekusi tanah dengan luas sekitar 8.500 meter persegi milik terpidana tujuh tahun penjara Hengki Widodo alias Engsit. Terpidana itu terjerat kasus pelebaran Jalan Ir. Sutami, Lampung Selatan, yang merugikan keuangan negara Rp29,2 miliar.

Sita eksekusi tanah milik Hengki Widodo itu yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Pengajaran, Telukbetung, Bandarlampung.

Kasipidus Kejari Bandarlampung Hasan Asy’ri mengatakan sita eksekusi tanah milik Hengki Widodo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 6229 K.Pid.Sus tanggal 23 November 2023.

’’Atas putusan MA itu, kami mengeksekusi lahan milik Engsit. Terpidana ini juga harus membayar uang kerugian negara senilai Rp21 miliar dan sebelumnya sudah menitipkan senilai Rp10 miliar dan masih kurang Rp 11,612 miliar,” bebernya.

BACA JUGA:Empat Pejabat Pemprov Lampung Dilantik

Menurutnya, sita aset tanah akan dilelang dan ditafsir lebih untuk mencukupi kekurangan kerugian negara. ”Nanti tanah ini kami lelang untuk menutupi kerugian negara,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Bandarlampung menyetorkan uang pembayaran kerugian negara dari salah satu terpidana kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami senilai Rp10 miliar ke kas negara.

Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung M. Angga Mahatama mengatakan pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut sebelumnya dititipkan oleh terpidana atas nama Hengki Widodo alias Engsit.

“Uang yang disetorkan itu sejumlah Rp 10 miliar dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.TJK/2023,” kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama dalam keterangannya, Jumat (26/1).

BACA JUGA:Waspada, Modus Tawaran Tanah Milik Pemprov Gratis!

Angga menjelaskan, uang titipan tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh Kejari Bandar Lampung melalui Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Hasan Asy’ari didampingi oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi melalui Bendahara Penerima Kejari.

“Uang pengganti kerugian negara itu telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Rabu 24 Januari 2024,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini terpidana Hengki Widodo alias Engsit telah divonis penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada 9 Juni 2023 lalu.

Oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, Engsit dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Pemerintah Target Cukai Minuman Berpemanis Rp 3,8 Triliun

Tags :
Kategori :

Terkait