Lahan Milik Terpidana Korupsi Jalan Ir. Sutami Disita

Jumat 27 Sep 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

Tak hanya itu, Dia juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu juga dijatuhi pidana tambahan lain yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 11,612 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini juga turut melibatkan tiga terpidana lainnya yakni Rukun Sitepu, Bambang Wahyu Utomo, dan Sahroni yang juga telah divonis penjara.

Keempatnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono tahun anggaran 2018-2019 lalu karena dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 29,2 miliar. (leo/c1/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait