BANDARLAMPUNG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bandarlampung mencatat 123 kasus kekerasan anak dan perempuan pada Januari–Agustus 2024.
Kepala Dinas PPPA Bandarlampung Maryamah mengatakan kasus kekerasan dibagi menjadi dua. Yakni kasus kekerasan terhadap perempuan/dewasa dan kekerasan terhadap anak.
’’Kekerasan terhadap perempuan didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 21 kasus. Kemudian kekerasan seksual/pencabulan 11 kasus, kekerasan fisik 6 kasus, perebutan hak asuh anak 4 kasus, serta penelantaran dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masing-masing 1 kasus,’’ papar Maryamah.
Kekerasan terhadap anak, lanjut Maryamah, didominasi kekerasan seksual sebanyak 65 kasus. ’’Setelah itu ada kekerasan fisik atau penganiayaan 10 kasus, konseling 2 kasus, serta TPPO dan bullying masing-masing 1 kasus. Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan ada 44 kasus dan terhadap anak itu ada 79. Totalnya 123 kasus pada 2024.
Diketahui kekerasan terhadap perempuan, khususnya KDRT, didominasi disebabkan oleh faktor ekonomi dan perselingkuhan.
Guna mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bandarlampung, Dinas PPPA Bandarlampung membentuk Satgas Anti-Kekerasan Perempuan dan Anak di setiap kelurahan. Setiap kelurahan ada 10 orang relawan. Jadi total ada 1.260 relawan di 126 kelurahan di Bandarlampung. (*)