CPNS Mesuji Masih Lakukan Masa Sanggah

Selasa 24 Sep 2024 - 18:11 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Rizky Panchanov

MESUJI - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mesuji 2024 memasuki masa jawab sanggah dan pengumuman pasca masa sanggah.

Adapun masa sanggah seleksi CPNS berlangsung dari 20-22 September 2024. Kemudian jawab sanggah pada 20-24 September 2024. Tahap selanjutnya pengumuman pasca masa sanggah pada 23-29 September 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji TB Reza Aspar pada Selasa 24 September 2024.

Menurut Reza Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Sementara waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Menurutnya pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil itu. Sanggahan dilakukan melalui portal SSCASN.

Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di website SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, pada halaman resume pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung. Jelasnya

Diberitakan sebelumnya Pemkab Mesuji melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2024. Tercatat sebanyak 1.072 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS.

Dari 1.072 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Ada 243 yang (TMS) atau tidak memenuhi syarat. Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi atau berkeberatan atas hasil seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan.(muk/nca)

Kategori :