Polres Pesawaran Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Tegineneng

Senin 23 Sep 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

PESAWARAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesawaran kembali berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng. 

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Tersangka Arik Kurniawan (36), warga Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, ditangkap dengan barang bukti berupa 0,49 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus plastik klip bening. 

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan tersangka juga turut disita.

Kapolres Pesawaran menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

“Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan diancam hukuman penjara sesuai Undang-Undang Narkotika. 

Polisi juga akan meningkatkan pengawasan di jalur strategis seperti Jalan Lintas Sumatera untuk mencegah peredaran narkoba lebih lanjut. 

Purdani (37), warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap Polres Tulang Bawang pada Kamis, 5 September 2024.

Residivis kasus narkoba ini ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, menjelaskan bahwa penangkapan Purdani dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap laporan bahwa Purdani sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

“Petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkoba serta timbangan digital di rumah pelaku,” kata AKP Yofi pada Selasa, 10 September 2024.

AKP Yofi melanjutkan bahwa Purdani adalah residivis kasus narkoba dari tahun 2018, di mana ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

Saat ini, Purdani kembali ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :