Polisi Amankan 30 Paket Sabu dari Tangan Residivis

KEMBALI DIPENJARA: Tersangka AS kembali masuk penjara. Residivis kasus pencurian ini kembali berurusan dengan hukum karena ia menjadi pengedar narkoba. -FOTO IST-

PRINGSEWU - Gerebek sebuah rumah di Pekon (Desa) Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

Selain barang bukti 30 paket sabu siap edar, polisi juga mengamankan AS (32) yang merupakan pemilik rumah tersebut.

Kemudian polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, klip plastik kosong, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan ini menurut Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Dikatakan AKP Candra  tersangka AS merupakan seorang residivis. Ia pernah ditangkap dalam kasus pencurian, namun kini kembali berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika.

“Tersangka AS sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya yang kemungkinan terlibat,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi (25/5) sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya. AKP Candra Dinata, menegaskan komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian melalui informasi yang diberikan.

Diberitakan sebelumnya, patungan beli sabu, dua pemuda nekat penyalahgunaan narkoba di Kota Metro diamankan Satresnarkoba Polres Metro.

Kasatresnarkoba Polres Metro Iptu Prasetyo mengungkapkan, dua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan Satresnarkoba pada Minggu (18/5) sore di lokasi yang berbeda.

"Yang pertama kita tangkap itu tersangka MDS (44). Dia warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Pusat. Tersangka kita tangkap di wilayah Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur," katanya.

Dia menjelaskan, dalam penggrebekan yang dilakukan, petugas juga menemukan barang bukti, antara lain satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,41 gram, alat hisap sabu, korek api gas, dan rokok yang berisikan 17 klip plastik kosong.

"Lalu dalam interogasi yang dilakukan, terungkap nama lain yang diduga terlibat, yaitu tersangka inisial GNI warga Desa Telogorejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur," jelasnya.(*) 

Tag
Share