RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Polres Metro Kota Bekasi menetapkan W (59), pemilik sebuah toko di Bekasi Barat, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap anak berusia lima tahun. Kejadian ini terjadi ketika korban sedang membeli mi instan di toko tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, mengungkapkan bahwa pelaku menggendong korban sebelum kemudian melakukan pelecehan.
"Setelah korban diturunkan dari gendongannya, pelaku langsung melakukan pelecehan," ujar Audy di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 20 September 2024.
Korban pulang ke rumah dan mengeluhkan rasa nyeri di bagian tubuh tertentu kepada orang tuanya.
BACA JUGA:Puan Maharani: Kemungkinan PDIP Bergabung dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran
Setelah mendengar keluhan anaknya, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah pemeriksaan yang dimulai pada Rabu, 18 September 2024 malam WIB, W ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini didasarkan pada sejumlah bukti, termasuk akta kelahiran korban, hasil visum, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, seperti baju dan celana panjang berwarna hijau.
Atas perbuatannya, W dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
"Pelaku diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Audy. (*)