JAKARTA - Kembali munculnya kasus kebocoran data membuat pakar telematika Roy Suryo prihatin Ia menuturkan kejadian kali ini menjadi viral karena data yang bocor juga menyasar orang-orang penting.
Diketahui kasus kebocoran data terbaru diduga menyerang Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebanyak 6 juta data yang bocor itu datanya cukup komplit. Mulai dari nama lengkap, NIK, NPWP, alamat, email, nomor HP, sampai dengan tanggal lahir. Bahkan data dari pejabat peting mulai dari Presiden Joko Widodo sampai sejumlah menteri dan pejabat lainnya ikut bocor. Data tersebut dijual dengan harga USD 10.000 atau sekitar Rp 151 juta.
BACA JUGA:Cukai Jadi Instrumen Penting Dalam Pengendalian Konsumsi Cukai
Roy mengatakan kasus kebocoran data kali ini, menunjukkan bahwa sistem keamanan data di DPJ Kemenkeu berbahaya bagi masyarakat. Karena datanya sampai bocor. Kemudian BSSN selaku advisor serta supervisor keamanan, serta Kominfo selaku regulator juga berkinerja buruk dalam menjalankan tugasnya. ’’Kominfo sangat buruk dalam menjalankan tupoksinya, selaku kementerian yang membidangi infrastruktur komunikasi dan informatika. Bukan sekadar juru bicara Presiden dan anak-anaknya,’’ katanya.
Roy menuturkan, kinerja BSSN dan Kominfo yang dibawah standar tersebut tentu saja membahayakan keamanan data masyarakat. Dia mengatakan data pribadi milik Presiden Jokowi saja bisa bocor. Apalagi data masyarakat umum. Dia khawatir, efek dari bocornya data krusial ini banyak masyarakat yang tiba-tiba terjerat pinjaman online (pinjol).
BACA JUGA:Lolly Anak Nikita Mirzani Histeris dan Menangis Saat Dijemput Paksa
Sementara itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) juga menyoroti serangan siber yang bertubi-tubi menyerang fasilitas pemerintah. Sebelumnya, serangan siber menginvasi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 dan sistem basis data Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kali ini, sebanyak 6 juta data lebih wajib pajak bocor dan diperjual belikan secara online.
Kebocoran data tersebut diduga dari basis data milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Peneliti Elsam Annisa Noorha menjelaskan data yang bocor tersebut merupakan data spesifik atau data sensitif. Kebocoran data tersebut mempunya risiko kerugian finansial bagi pemerintah.
BACA JUGA:Puan Maharani: Kemungkinan PDIP Bergabung dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran
’’Merespons kondisi tersebut, termasuk memastikan persiapan implementasi kewajiban kepatuhan pelindungan data pribadi, kami mendorong beberapa hal,’’ katanya kemarin, Jumat (20/9). Di antaranya adalah meminta DJP Kemenkeu untuk segera melakukan investigasi internal. Upaya ini penting untuk membongkar dugaan insiden kebocoran data pribadi subjek pajak.
Selain itu, dia mengatakan DJP Kemenkeu perlu menyampaikan notifikasi tertulis kepada subjek data seperti kewajiban Pasal 46 UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). ’’Pemberitahuan setidaknya harus memuat informasi mengenai data yang terungkap, kapan, serta bagaimana data tersebut terungkap,’’ tuturnya. Selain itu juga perlu menjelaskan langkah mitigasi untuk menekan risiko yang mungkin dapat terjadi, dari kebocoran data itu.