Jika Terbukti Gratifikasi, Kaesang Pangarep Terancam Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta

Rabu 18 Sep 2024 - 08:06 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis klarifikasi terkait Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang terancam membayar uang pengganti senilai ratusan juta rupiah.

Jika perjalanan yang dipermasalahkan dianggap sebagai milik negara, Kaesang diharuskan membayar Rp 360 juta untuk empat orang, yang berarti Rp 90 juta per orang.

"Jika hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, harus dikonversikan menjadi uang yang disetor seharga tiket," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan pada Selasa, 17 September 2024, di Gedung ACLC Jakarta.

Pahala menambahkan, hitungan ini akan dilakukan jika terbukti sebagai milik negara. Jika tidak, klarifikasi Kaesang tidak akan dilanjutkan.

"Jika ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, laporan tersebut tidak akan ke mana-mana," tegasnya.

BACA JUGA:KPU Mesuji Belum Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Menjelang Penetapan Paslon Pilkada

Proses analisis ini diperkirakan berlangsung sekitar seminggu. Setelah itu, KPK akan memutuskan langkah selanjutnya terkait Kaesang.

"Mungkin seminggu, setelah itu kita simpulkan dan saya harus melaporkan kepada pimpinan," kata Pahala.

Pahala juga menyebut kemungkinan Presiden Jokowi akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi, karena Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara.

"Di formulir disebutkan Kaesang melapor sebagai anak PN (Penyelenggara Negara), yang berarti berhubungan dengan ayahnya," tambahnya.

BACA JUGA: Pejabat Fungsional Guru di Tanggamus Dilantik

Namun, Pahala menekankan bahwa perlu waktu sekitar satu minggu untuk memastikan apakah Jokowi akan dimintai klarifikasi oleh KPK.

"Belum tentu (dipanggil). Kasih waktu seminggu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep mengunjungi Gedung Merah Putih KPK pada 17 September 2024, dengan menyatakan kedatangannya adalah inisiatif pribadi, bukan atas panggilan lembaga antirasuah. (disway/abd)

Kategori :