UNIOIL
Bawaslu Header

Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp420 miliar dalam kasus korupsi besar.-FOTO DISWAY -

JAKARTA - Sidang banding kasus korupsi besar yang melibatkan Harvey Moeis akhirnya mencapai titik akhir dengan keputusan yang memperberat hukuman. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap suami selebriti Sandra Dewi ini, bersama dengan denda sebesar Rp1 miliar.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Teguh Harianto tersebut juga memutuskan bahwa Harvey harus membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar. Jika ia gagal memenuhi kewajiban tersebut, maka ia harus menjalani hukuman tambahan berupa 10 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menjatuhkan pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” tegas hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa tindakan Harvey sangat merugikan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di saat ekonomi masyarakat terpuruk, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah. Namun, putusan tersebut dianggap terlalu ringan, sehingga akhirnya diperberat dalam sidang banding ini.

Selain denda Rp 1 miliar, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, jauh lebih besar dibandingkan putusan awal yang hanya sebesar Rp 210 miliar. Apabila ia gagal membayar uang pengganti, Harvey akan dihukum lebih lama dengan tambahan 10 tahun penjara.

Putusan ini menegaskan bahwa korupsi besar tidak akan ditoleransi, terutama jika dilakukan di tengah kesulitan yang dialami oleh rakyat.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti vonis hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah. Prabowo meminta agar hukuman terhadap pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara diperberat.

“Kalau sudah jelas melanggar hukum dan menyebabkan kerugian triliunan rupiah, hakim harus menjatuhkan vonis yang lebih berat. Jangan sampai rakyat merasa keadilan diabaikan,” ujar Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) untuk RPJMP 2025–2029 di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Mantan Menteri Pertahanan tersebut mengungkapkan bahwa masyarakat kini semakin sadar dan menganggap vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis terlalu ringan.

“Rakyat kita bukan rakyat yang bisa dibohongi. Kerugian triliunan, tapi hukumannya hanya segitu? Ini bisa melukai rasa keadilan,” tegas Prabowo.

Prabowo juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia berharap Harvey Moeis dijatuhi hukuman minimal 50 tahun penjara sebagai bentuk efek jera bagi pelaku korupsi besar.

“Tolong, Jaksa Agung, naik banding. Vonisnya kasih yang berat, minimal 50 tahun penjara,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan