Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp420 miliar dalam kasus korupsi besar.-FOTO DISWAY -
Harvey Moeis sebelumnya divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersama-sama.
Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
“Menghukum terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Jika tidak mampu, maka harta benda terdakwa akan disita, dan apabila masih kurang, diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” jelas Hakim Ketua.
Vonis ringan ini memicu sorotan publik dan dorongan agar Kejaksaan segera mengajukan banding. Sementara itu, Komisi Yudisial dilaporkan sedang mendalami dugaan pelanggaran etik dalam putusan tersebut. (disway/c1/abd)