Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Yudi Purnomo: Tidak Ada Kriminalisasi

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Yudi Purnomo Harahap menyatakan putusan ini membuktikan penetapan tersangka Hasto tidak ada kaitannya dengan politik.--

JAKARTA – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat bahwa putusan tersebut membuktikan penetapan tersangka terhadap Hasto bukan pesanan politik.

“Ketika kita melihat jalannya persidangan, kita lihat apa yang dilakukan KPK murni penegakan hukum. Tidak ada kriminalisasi, tidak ada juga yang ada pesanannya atau bukti yang mengada-ada. KPK sudah gamblang menyampaikan di sidang praperadilan dan dilihat secara langsung oleh masyarakat,” kata Yudi, dikutip pada Jumat, 14 Februari 2025.

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan ada dua hal yang perlu dilakukan KPK setelah putusan praperadilan Hasto. Pertama, ia menilai bahwa putusan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan KPK hingga penetapan Hasto sebagai tersangka sah menurut hukum.

Yudi mendorong KPK segera mengusut lebih lanjut perkara yang melibatkan Hasto sebagai tersangka. Ia juga meminta KPK memeriksa Hasto kembali dalam waktu dekat dan mempertimbangkan penahanan.

“Saya membaca juga hakim memberikan kesempatan kepada KPK untuk menuntaskan kasus ini, agar secepatnya perkara pokoknya segera dilimpahkan ke pengadilan. Tentu KPK harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini supaya ada kepastian hukum,” kata Yudi.

“KPK sekarang sudah lebih lega menurut saya untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya, seperti misalnya melakukan penahanan, dengan tentu memanggil kembali Hasto untuk diperiksa,” sambungnya.

Yudi juga menilai bahwa sidang praperadilan Hasto telah berjalan sesuai prosedur dan adil. Ia meminta semua pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil oleh hakim.

“Kita harus hormati putusan praperadilan ini. Kita juga harus lihat prosesnya, bahwa pemohon dan termohon telah diberikan kesempatan yang adil untuk memberikan bukti-bukti, termasuk menghadirkan saksi dan ahli, serta kesimpulannya,” ujar Yudi.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Dalam putusannya, hakim menolak permohonan Hasto dan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto pada Kamis, 13 Februari 2025.

Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, yang diajukan Hasto sebagai pemohon, dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto, yang tidak terima dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku, meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Tag
Share