Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Yudi Purnomo: Tidak Ada Kriminalisasi

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Yudi Purnomo Harahap menyatakan putusan ini membuktikan penetapan tersangka Hasto tidak ada kaitannya dengan politik.--
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Atas dasar itu ia mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, berencana peluang mengajukan Praperadilan lagi.
Hal ini dinyatakan salah satu anggota Tom Hukum Hasto, Maqdir Ismail usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.
“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” ujar tim hukum Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, petang. (disway/c1/abd)