BANDARLAMPUNG – Perwakilan Persatuan Masyarakat Marga Anaktuha, Lampung Tengah, mendatangi Graha Pena Lampung untuk menyampaikan lima tuntutan. Pertemuan berlangsung di ruangan Radar Lampung TV, Selasa (24/10).
Perwakilan Persatuan Masyarakat Marga Anaktuha diwakili Hasan Basri (Kampung Bumiaji), Usman Ali (Kampung Negaraaji Tua), Rusdianto (Kampung Bumiaji), dan Hamadi (Kampung Negara Ajibaru). Keempatnya datang ke Graha Pena Lampung bersama pendamping Ketua Aliansi Pemuda Lampung Agam Kusuma Yuda, Ketua DPD Jaman Lampung Abu Hasan, dan Ketua Forum Nelayan Pantai Timur Lampung Panji. Hasan Basri menyampaikan, dirinya yang juga mewakili tiga kampung, yakni Kampung Bumiaji, Negaraaji Tua, dan Negaraaji Baru, menyampaikan lima tuntutan. Yakni cabut HGU (hak guna usaha) PT BSA, kembalikan tanah ulayat kepada masyarakat tiga kampung, menolak tali asih yang diberikan pihak perusahaan PT BSA, setop kriminalisasi Ibrahim yang saat ini masih dalam tahanan, dan bebaskan ibrahim tanpa syarat. Sementara Abu Hasan menambahkan, awalnya tanah garapan pertanian di dalam areal lokasi. ’’Awalnya pada 1970 itu hak guna usaha adalah milik perusahaan Chandra Bumi Kota. Namun, sejak 1993 berubah menjadi HGU PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) yang masih menjadi anak perusahan PT Bumi Waras,’’ katanya. Masyarakat tiga kampung (Bumiaji, Negaraaji Tua, dan Negaraaji Baru) bersama pihaknya, kata Abu Hasan, telah berkunjung ke Rumah Aspirasi Anggota DPD RI sekaligus Pimpinan Komite II DPD RI Dr. Hi. Bustami Zainuddin di kediamannya untuk menggunakan kewenangannya dalam membebaskan lahan masyarakat di tiga kampung yang telah digusur PT BSA seluas 807 hektare. Juga meminta membebaskan masyarakat Lamteng yang diduga telah melakukan perbuatan pidana saat ini mendapat penahanan dalam wilayah hukum Polres Lamteng. Beliau terima kunjungan kami. Beliau menyarankan untuk melengkapi apa yang menjadi tuntutan Persatuan Masyarakat Marga Anaktuha," ucap Abu Hasan. Karena itu, Abu Hasan berharap setelah menyerahkan berkas lengkap tuntutan ini, pimpinan Komite II DPD RI membuat rapat dengar pendapat memanggil beberapa pihak terkait. Antara lain, BPN yang berwenang mengeluarkan HGU, pihak perusahaan, serta perangkat daerah mulai dari bupati, camat, kepala kampung, dan tokoh adat di tiga kampung. "Kami minta mereka dilibatkan duduk bersama agar persoalan ini klir," ucapnya. Hingga berita ini diturunkan, PT BSA belum bisa dikonfirmasi. (gie/ c1/ ful)
Kategori :