METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berupaya untuk mengoptimalisasikan penggunaan anggaran yang sesuai dengan kebijakan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan sebelumnya, Pemkot Metro menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran.
Hal tersebut disebabkan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang dilakukan secara bertahap.
Namun ia memastikan bahwa kas Pemkot masih dalam kondisi aman.
"Alhamdulillah, kas kita aman. Kalau dana transfer pusat ataupun provinsi memang tidak turun sekaligus, tapi turun secara bertahap. Sehingga belanja daerah juga menyesuaikan," ujar Bangkit.
Dikatakannya, disebutkan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, bahwa transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dilakukan secara berkala, dengan tujuan untuk memastikan pembagian anggaran yang adil di seluruh daerah.
"Selain belanja rutin, program pembangunan seperti di bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dasar tetap harus diprioritaskan,” katanya.
Disinggung tentang DAU, lanjutnya, sistem penyalurannya yang dilakukan setiap bulan dengan besaran tertentu, disesuaikan dengan ketentuan perhitungan dari Kementerian Keuangan.
Terkait dengan DAK, fisik dan non-fisik, biasanya akan disalurkan dalam tiga tahapan. Tahap awal biasanya disalurkan sekitar awal tahun, yang mana daerah tersebut telah memenuhi syarat administrasi.
Kemudian, lanjutnya, tahap kedua akan ditransfer di pertengahan tahun. Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah melaporkan penggunaan anggaran tahap pertama.
"Lalu, tahap ke tiga itu dilakukan saat menjelang akhir tahun. Setelah adanya laporan realisasi dari penggunaan anggaran dari tahap sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, mengenai Dana Bagi Hasil (DBH), penyalurannya juga dilakukan secara bertahap.
Penyalurannya disesuaikan dengan penerimaan negara dari sektor-sektor yang menjadi sumber DBH. Seperti pajak dan sumber daya alam.
"Kalau untuk DBH, itu tetap tergantung pada kinerja administrasi pemerintah daerah dan kelengkapan dari laporan penggunaan dana sebelumnya," pungkasnya.(*)