Hasil pemeriksaan sementara kata Kompol Hendrik, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bandarlampung.
Dalam menjalankan aksinya, kata Kompol Hendrik pelaku tidak sendiri namun bersama rekannya AR yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku KD ini bertugas sebagai esekutor dan pembawa sepeda motor hasil curian,” Kata Kasatreskrim.
Salah satu aksi kedua pelaku KD (24) berhasil menggasak sepeda motor milik AZ (20) pada Senin 1 April 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah parkiran mini market di area Universitas Lampung, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton.(rls/nca)
Kategori :