“Kertas kosong itu kami tandatangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja,” urai Jairi.
Dia juga menegaskan Anggiat saat itu tidak membawa-bawa nama partai.
Karena itu, Jairi dan keempat rekannya sudah membuat pernyataan pencabutan surat gugatan. Mereka juga akan segera mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan tersebut ke pengadilan. Dalam waktu secepatnya, mereka akan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk melakukannya.
“Makanya malam ini kami buat surat pencabutan gugatan yang mengatasnamakan kami. Dan kami tidak memberikan kuasa kepada siapa pun termasuk ke Anggiat BM Manalu. Kami tidak pernah memberikan kuasa. Makanya kami akan cabut tuntutan tersebut,” ujar Jairi.
Dia mengatakan pihaknya belajar banyak dari masalah itu. Jairi meminta jangan ada lagi pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan kepolosan Wong Cilik seperti mereka.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran ke depannya agar tidak lagi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata dia. (jpnn/c1/abd)