BANDARLAMPUNG - Empat narapidana Rutan Kotaagung yang menipu seorang penjual beras berakhir damai. Para narapidana tersbeut sudah dipindahkan dari Rutan Kotaagung ke Lapas Kotaagung untuk dilakukan isolasi.
Kepala Divisi pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung Kusnali menyampaikan selain dilakukan isolasi, para napi tersebut juga dicabut hak-haknya seperti hak remisi dan hak integrasi.
Dari hasil pemeriksaan, para narapidana tersebut melakukan penipuan dengan menyalagunakan handpone.
“Bahwa handpone itu diselundupkan dari salah satu keluarga narapidana dengan menyelundupkan melalui makanan,” ungkap Kusnali ditemui di Kanwil Kemenkumham Lampung, Kamis 12 September 2024.
Dari hasil pemeriksaan petugas di Rutan Kotaagung tidak ditemukan adanya keterlibatan petugas sipir dalam penyelundupan handpone.
Kendati demikian Kusnali menyebut ada sedikit kelalaian petugas dalam melakukan pengamanan hingga handphone itu bisa lolos diselundukan.
Dari kelalaian itu pihak Kemenkumham Lampung sudah melakukan penguatan terhadap seluruh jajaran Rutan Kotaagung untuk meningkat kewaspadaan dalam penggeledahan barang-barang.
Diketahui keempat napi itu bernama Arif Mustofa, Dedi Sujarwo, Beny Fernando dan Yoga Febriyanto. Modus mereka dengan cara menghubungi korban lewat saluran telepon untuk memesan sebanyak satu ton beras.
Setelah berhasil meyakini korban, pelaku lalu menyuruh dua orang dengan menggunakan mobil pickup untuk mengambil beras tersebut dan menunjukan bukti transfer pembayaran palsu atau sudah dimodifikasi senilai Rp 12,5 juta.
Siti Maysaroh, seorang pedagang beras warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, menjadi korban penipuan. Ironisnya, penipuan dilakukan warga binaan atau narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra didampingi Kasatreskrim Iptu Irfan Romadhon menyatakan modus penipuan ini memesan beras lewat telepon. ''Kemudian mengutus orang mengambil beras dengan membawa bukti transfer pembayaran yang ternyata palsu," katanya.
Kronologis kejadian, kata Yunus, korban mendapat telepon dari orang tak dikenal, Senin (29/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
''Orang tersebut menanyakan beras per 10 kg dihargai Rp125.000. Setelah sempat berbincang ada kesepakatan harga. Orang tersebut memesan sebanyak 1 ton," ujarnya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.22 WIB, kata Yunus, datang dua orang membawa mobil L300 yang disuruh mengambil beras pesanan.
''Korban percaya. Terlebih dengan meyakinkan korban, dua orang ini menunjukkan bukti transfer Rp12.500.000. Pada pukul 18.00 WIB, korban mengecek transaksi melalui BRILink. Ternyata tak ada transaksi uang masuk ke rekeningnya. Sadar jadi korban penipuan, korban melaporkan kasus ini ke polisi," ungkapnya.(leo/nca)