Kasus DBD di Lampung Tembus 8.773

Kasus DBD di Provinsi Lampung tercatat 8.773 kasus dengan 23 kematian hingga 31 September 2025.-FOTO MUTIA -

BANDARLAMPUNG - Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Lampung mencapai 8.773 kasus dengan 23 kematian hingga 31 September 2025. Angka ini setara dengan case fatality rate (CFR) sebesar 0,26 persen.

Fungsional Epidemiologi Dinas Kesehatan Lampung Dian Asmarani menjelaskan tren kasus DBD di Provinsi Lampung dari Januari hingga September 2025 sebenarnya menunjukkan penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Namun, angka total tampak meningkat karena sejak tahun ini semua jenis kasus dengue dimasukkan dalam laporan resmi. Termasuk di dalamnya kasus Demam Dengue (DD), Demam Berdarah Dengue (DBD), dan Dengue Shock Syndrome (DSS). Pada tahun-tahun sebelumnya, hanya kasus DBD yang dilaporkan sehingga jumlahnya terlihat lebih sedikit.

BACA JUGA:Disdikbud Lampung Garap Proyek Fantastis Rp74,4 M

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, Kabupaten Lampung Utara menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi sebanyak 1.958 kasus, disusul Lampung Tengah (932 kasus), Lampung Selatan (835 kasus), dan Bandar Lampung (808 kasus). Sementara Pesisir Barat menjadi daerah dengan jumlah kasus terendah, yaitu 123 kasus.

Jika dibandingkan tiga tahun terakhir, 2024 menjadi tahun dengan kasus DBD tertinggi dengan total 9.228 kasus dan 31 kematian, meningkat signifikan dibanding 2023 yang mencatat 2.181 kasus dengan 8 kematian.

Menurut Dian, peningkatan kasus DBD dipengaruhi oleh faktor iklim seperti curah hujan tinggi,  suhu, dan kelembaban yang mempengaruhi kehidupan nyamuk Aedes aegypti.

“Kepadatan permukiman juga mempunyai resiko tinggi penyebaran DBD karena jarak terbang nyamuk yang pendek, minimnya budaya PSN dengan 3M Plus yang belum dilaksanakan secara optimal di masyarakat, serta mobilisasi penduduk yang tinggi” jelas Dian.

Dian menambahkan kasus DBD umumnya meningkat pada awal dan akhir tahun, bertepatan dengan masuknya musim penghujan sehingga PSN SMP (Pemeberantasan Sarang Nyamuk Sebelum Musim Penghujan) perlu dilakukan. 

“Gerakan PSN harus dilakukan serentak dan berkelanjutan, tidak hanya mengandalkan fogging. Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama agar kasus DBD tidak kembali meningkat di penghujung tahun,” tegas Dian.

Untuk menekan angka penyebaran, Dinas Kesehatan Provinsi telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 38 Tahun 2024 dan Surat Edaran Pj Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang kesiapsiagaan menghadapi peningkatan kasus dengue, pendistribusian logistik deteksi dini ke seluruh daerah, serta penguatan sistem surveilans dengue (DBD) sebagai alat pengawasan dan jejaring layanan kesehatan.

Selain itu, Diskes juga mendorong Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) dan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus, serta melakukan sosialisasi vaksin dengue sebagai bagian dari pencegahan jangka panjang. (km-mutia/c1/yud)

 

Tag
Share