Permenperin Tentang TKDN Rawan Disalahgunakan

Rabu 11 Sep 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Prima Imansyah Permana

"Pertama, TKDN IK yang diharapkan dapat menumbuhkan industri kecil, justru tidak mencapai sasarannya karena dimanfaatkan pelaku bisnis yang tak bertanggung jawab. Di sisi lain, hal ini justru menjadi pintu masuknya sistem pendingin udara dari merek yang sebenarnya tak memenuhi besaran nilai TKDN sesuai disyaratkan pemerintah," terang dia.

Kerugian lebih besar lagi, menurut Darmadi, adalah potensi terjadinya negatif investasi bagi tumbuhnya industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia.

“Padahal sejalan dengan penerapan TKDN oleh pemerintah, telah mendorong lebih banyak merek pendingin dan refrigerasi dari luar untuk mendirikan fasilitas produksinya di Indonesia,” paparnya.

Bahkan terbaru, kata Darmadi, ada perusahaan AC asal Jepang yang bersiap mendirikan fasilitas produksi baru di Indonesia dengan nilai investasi mencapai Rp 3,3 triliun. Perusahaan Jepang tersebut, kata Darmadi, rencananya siap beroperasi Desember 2024 dan bakal menyerap sekitar 2,500 tenaga kerja.

BACA JUGA:Deddy Amarullah Ingatkan Kepala OPD Hati-hati Berikan Keterangan Gaji PNS

“Sedemikian besar investasi dan efeknya bagi perekonomian Indonesia, membuat kondisi ini pantas menjadi kekhawatiran karena dapat mengganggu keberlangsungan investasi bagi para anggota kami. Dorongan produksi dalam negeri dari pemerintah, justru dikalahkan dengan kondisi ini,” ungkapnya.

Darmadi berharap pemerintah untuk mengambil tindakan nyata melalui koordinasi berbagai kementerian terkait untuk menangani kondisi ini.

"Di sinilah pemerintah mesti hadir. Tak hanya mendorong investasi, tetapi memastikan kenyamanannya melalui penguatan pengawasan dengan koordinasi berbagai kementerian terkait. Selekasnya, sebelum menjadi semakin masif dan mengancam investasi dalam negeri,” tuturnya.(Beritasatu/pip)

Kategori :