Rayu Pemerintah, Apple Tambah Investasi Rp1,58 Triliun Agar iPhone 16 Bisa Dijual di Indonesia

iPhone 16-Foto Apple-



JAKARTA – Perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Apple akhirnya angkat tangan dan menyerah hingga mengajukan proposal untuk berinvestasi di Indonesia sebesar US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun. Hal ini bertujuan agar iPhone 16 series bisa masuk ke pasar Indonesia.
Dilansir Beritasatu (jejaring Radar Lampung) dari Bloomberg, angka ini jauh lebih besar bila dibandingkan dengan rencana awal Apple, yang sebelumnya hanya ingin berinvestasi US$ 10 juta atau sekitar Rp 158 miliar di Indonesia untuk membangun fasilitas pabrik perakitan aksesori di Bandung, Jawa Barat.
Tetapi komitmen terbaru ini masih belum mencapai target yang diharapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yang meminta Apple menginvestasikan sekitar Rp 1,7 triliun agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.
Menurut informasi dari sumber Blomberg, investasi Apple ini akan dilakukan secara bertahap dalam dua tahun. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mendorong supaya dana tersebut difokuskan pada pengembangan dan pembangunan pusat riset. "Kemenperin belum mengambil keputusan final terkait proposal investasi terbaru dari Apple," tulis Blomberg.
Dalam proses pengajuan proposal investasi, perwakilan eksekutif senior Apple sudah mendatangi Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Agus Gumiwang. Tetapi, pertemuan tersebut hanya diwakili oleh seorang dirjen, karena menperin berhalangan hadir. "Baik Apple maupun menperin belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini," tulis informasi tersebut.
Sebelumnya, Apple dilaporkan belum memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%, yang menjadi syarat utama agar iPhone 16 bisa dijual di pasar Indonesia. Tanpa sertifikat TKDN 40%, Apple tidak bisa memasarkan produk terbarunya di Tanah Air.

Untuk meningkatkan nilai TKDN, Apple diwajibkan untuk menanam investasi di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN pada produk ponsel, komputer genggam, dan tablet.
Ada tiga opsi yang bisa digunakan Apple untuk memenuhi nilai TKDN agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia dan tidak diblokir pemerintah. Skema itu, yakni melalui manufaktur, aplikasi, atau pengembangan inovasi. Apple memilih opsi ketiga, yaitu dengan membangun pusat riset dan pengembangan melalui developer academy.(beritasatu/nca)

Tag
Share