JAKARTA - Mada Sukmajati, pakar politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengemukakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menetapkan aturan yang jelas mengenai kampanye kotak kosong untuk memastikan keadilan dalam Pemilu 2024.
Dalam wawancara di Yogyakarta pada Senin (9/9), Mada menegaskan pentingnya aturan eksplisit terkait kampanye kotak kosong, mengingat banyak daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024.
“Saya rasa perlu adanya peraturan yang jelas mengenai kampanye kotak kosong dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ungkap Mada.
Menurut Mada, meski saat ini tidak ada larangan terhadap kampanye kotak kosong, belum ada regulasi yang mengatur tentang pengorganisasian kampanye kotak kosong secara masif oleh masyarakat.
Mada menambahkan bahwa penyusunan aturan tersebut tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mendorong golput. Sebaliknya, aturan ini akan membantu menciptakan keadilan bagi calon tunggal dalam kontestasi melawan kotak kosong.
“Ini memang situasi dilematis, namun penting untuk diatur. Sementara ada aturan dan batasan untuk kampanye calon tunggal, kampanye kotak kosong sepertinya tidak diatur secara khusus,” jelas Mada.
Pakar politik ini juga menekankan urgensi pengaturan tersebut, terutama jika Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui gugatan yang menginginkan opsi kotak kosong pada kertas suara di semua daerah pada Pilkada 2024.
“Aturan tentang kampanye kotak kosong akan semakin penting jika opsi kotak kosong diterapkan di semua daerah,” tambahnya.
Berdasarkan data dari KPU per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB, tercatat ada 41 daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Daerah-daerah tersebut meliputi satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. (ant/c1/abd)