Bicara soal pendaftaran, pihaknya juga menegaskan jika PPPK yang ingin mendaftarkan diri menjadi CPNS, tidak bisa mendaftar masa pengangkatannya baru menginjakkan waktu kurang dari satu tahun.
"Karena CPNS ini mendaftar akunya melalui NIK yang sama, jadi secara otomatis misalnya dia baru 8 atau 9 bulan mengikuti (PPPK, red) maka tidak bisa mendaftar atau mengakses link pendaftarannnya itu, sebab dalam satu tahun ini hanya bisa lakukan satu pembayaran saja tidak boleh ada dua pembayaran begitu dalam aturannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bandarlampung Resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Selasa, 20 Agustus 2024.
Ya, hal itu disampaikan Plt. Kepala BKPSDM Kota Bandarlampung Lelawati, dirinya mengatakan link atau website pendaftaran CPNS akan dibuka pada pukul 17:00 WIB.
Menurutnya, semua petunjuk pendaftaran beserta syarat berkas apa saja yang harus disiapkan ada dan tertera semua pada link tersebut.
"Jadi tahun ini ada tenggang waktu, ada masa sanggah dan lainnya bisa para pelamar lihat pada website tersebut. Karena kalau satu saja yang tidak terpenuhi maka tidak bisa meneruskan proses selanjutnya," ungkapnya.
Dalam CPNS tahun 2024 ini BKPSDM Kota Bandar Lampung hanya bertugas sebagai verifikator saja, sedang hal lainnya diputuskan oleh pusat.
"Dan prosesnya murni online, kami sebagai tim verifikator saja pemberkasan kelengkapannya, sedangkan pusat mengumumkan hasil. Hampir semua instansi ada formasinya, bisa dilihat nanti di website. Dan satu disabilitas ini untuk di Diskominfo," tambahnya.
Saat ditanya perbedaannya CPNS tahun ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya adalah pihaknya tidak membuka posko pengaduan.(mel/nca)