LAMPUNG SELATAN - Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengadakan brifing mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Acara ini berlangsung di Masjid Al Hijrah, kompleks Pemprov Lampung, Kotabaru, Jumat (6/9).
Dalam arahannya, Samsudin menegaskan tanggung jawabnya sebagai Pj. Gubernur untuk memastikan ASN di bawah kepemimpinannya tidak terlibat politik praktis dan memegang teguh prinsip netralitas. “ASN memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas selama tahapan pemilihan kepala daerah yang akan datang,” ujar Samsudin.
Menurutnya, netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga amanah moral yang harus dipenuhi dengan integritas. ASN diminta untuk berdiri di atas kepentingan politik, tidak memihak, dan fokus pada pelayanan publik yang adil dan merata. “Netralitas ASN adalah refleksi dari penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil,” tegasnya.
Samsudin juga menyampaikan bahwa kepentingan politik tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang harus tetap berjalan optimal. ASN diharapkan memberikan pelayanan secara profesional, tanpa adanya pengaruh atau tekanan politik. “Langkah antisipatif ini penting untuk mencegah keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon pada Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung. Dengan menjaga netralitas, kita memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan adil serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Samsudin menambahkan, aturan netralitas ASN diatur dalam undang-undang dengan sanksi yang bervariasi mulai dari ringan hingga berat bagi ASN yang melanggar.
Dalam briefing tersebut, Samsudin menyampaikan empat indikator netralitas ASN yang harus dipahami dan diterapkan dengan tegas: Netralitas dalam Karir ASN: Tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon.
Netralitas dalam Hubungan dengan Partai Politik: ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai, serta dilarang memberikan dukungan terbuka atau tersembunyi kepada partai tertentu.
Netralitas dalam Kegiatan Kampanye: ASN harus menjaga netralitas dengan tidak menggunakan media sosial untuk mendukung kampanye, tidak mengenakan atribut PNS, tidak membagikan uang atau materi kampanye, serta tidak melibatkan pejabat atau menggunakan fasilitas negara.
Netralitas dalam Pelayanan Publik: ASN diwajibkan memberikan pelayanan yang adil tanpa mempengaruhi pilihan politik masyarakat.
Pelanggaran terhadap netralitas ASN termasuk tindakan seperti memasang spanduk calon, menghadiri dan mendukung deklarasi atau kampanye secara aktif, serta memposting foto dengan calon atau tim sukses di media sosial.
“Saya mengajak seluruh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta seluruh ASN untuk bersama-sama mengawal netralitas ini. Peran kita penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan yang akan datang,” tuturnya.
Usai brifing, kegiatan dilanjutkan dengan Sholat Jumat yang berlangsung untuk pertama kalinya di Masjid Al-Hijrah, Bandar Negara Kotabaru. (pip/c1/abd)