Inkrah, 34,6 Kg Serbuk Bom Ikan Dimusnahkan

Rabu 04 Sep 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Direktorat Polairud Polda Lampung telah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa bahan peledak bom ikan yang sudah memasuki tahap dua di Kejari Bandarlampung. 

Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Boby Paludin Tambunan menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan atas permintaan dari Kejari Bandarlampung.

"Pemusnahan bahan peledak atau bom ikan ini dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak kejaksaan," ungkap Boby. 

Barang bukti yang dimusnahkan, kata Boby, merupakan hasil ungkap kasus 2023-2024 dengan total sekitar 15 kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) atau tahap dua (P-21) yang diserahkan dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung kepada kejaksaan.

"Langkah ini diambil demi keamanan masyarakat. Kami telah memusnahkan sekitar 34 kilogram serbuk ampo warna putih," ujar Boby.

Sepanjang tahun tersebut, kata Boby, tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai wilayah perairan di Lampung, seperti Pesawaran dan Lampung Selatan.

’’Pemusnahan bahan peledak dilakukan oleh Unit Jibom Satbrimobda Polda Lampung dan barang yang dimusnahkan meliputi 34,6 kg serbuk ampo, 30 botol serbuk ampo, 500 gram serbuk brown, 500 gram serbuk polerang, dan 755 sumbu ledak,’’ ungkapnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait