Tuntutan Legalitas Mitra Ojol Dinilai Akan Berdampak Negatif

Jumat 30 Aug 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Prima Imansyah Permana

Menurut Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol. Hal itu karena saat ini jumlah kendaraan ojol sangat banyak dan mempengaruhi transportasi umum dan konektivitas masyarakat.

"Apa (pendapatan ojol) yang didapat itu memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas, kami apresiasi," ujar nya.

Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang. 

Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.(Berikutsatu/pip)

Kategori :