KPU Lampung Barat Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Rabu 28 Aug 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Decky

BALIKBUKIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat (Lambar), membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang dijadwalkan Selasa-Kamis (27-29 Agustus 2024), yang dipusatkan di sekretariat KPU setempat.

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengungkapkan, hingga hari kedua dibukanya pendaftaran, baru satu Paslon yang mendaftarkan diri sebagai Pasangan calon bupati dan wakil bupati dibawa oleh partai pendukung dan secara administrasi sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim LO bersama admin KPU.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, semua dinyatakan lengkap dan sudah diberi tanda terima.


PM-MH bersama Komisioner KPU Lambar dan Ketua Parpol pendukung mengabdikan momen usai pendaftaran berlangsung.--

BACA JUGA:Zainuddin Hasan Hadirkan Mantan Hakim MA dalam Sidang PK

Paslon yang telah resmi  mendaftarkan diri tersebut yakni, Hi. Parosil Mabsus dan Drs. Hi. Mad Hasnurin (PM-MH), yang diusung oleh PDI Perjuangan,  Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Untuk selanjutnya, kata Arip Sah, proses pendaftaran ini masih akan berlangsung hingga tanggal 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB.  Paslon yang akan meramaikan kontestasi politik lima tahunan Pilkada serentak di  bumi beguai jejama sai betik  tersebut, masih ditunggu hingga jadwal yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:RMD Antar Langsung Winarti-Reynata daftar Paslon Kada ke KPU Tulang Bawang Lampung

”Hari ini kita-pun tidak belum bisa berandai-andai (terkait jumlah Paslon yang akan mendaftar), ya karena memang pendaftaran masih akan berlangsung sampai 29 Agustus 2024, namun memang sejauh ini belum ada informasi ataupun komunikasi yang diterima oleh tim di KPU siapa yang akan mendaftar selanjutnya,” sebutnya.

Jika nantinya Paslon  yang mendaftar tidak ada tambahan hingga batas waktu yang ditetapkan, maka akan dilanjutkan dengan perpanjangan selama tiga hari. 

”Tetap kita melihat bagaimana besok, kemungkinan kalaupun baru satu akan tetap kita buka perpanjangan selamat tiga hari,” kata dia.

BACA JUGA:KPU RI Warning Paslon Kada Soal LADK dan LPSDK, Sanksinya Bisa Tak Dilantik

Lebih lanjut Arip Sah menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. 

“Merujuk pada jadwal dan tahapan yang tertuang dalam aturan tersebut pendaftaran Calonkada akan berakhir pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23:59 Wib, sampai dengan batas waktu tersebut kita semua bisa memantau tahapannya,”kata dia. 

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Pastikan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Sesuai Putusan MK

Tags :
Kategori :

Terkait