RAHMAT MIRZANI

KPU Pesisir Barat Pastikan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Sesuai Putusan MK

Ketua KPU Pesisir Barat Marlini menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. FOTO IST--

RADAR LAMPUNG, PESISIR BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memastikan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Pesbar Marlini, S.H.I., M.A. mengungkapkan bahwa sebelum pengumuman pendaftaran pasangan calon yang berlangsung dari 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024, KPU Pesbar telah menerima surat dari KPU RI No: 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

Surat tersebut mengatur pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Dalam surat tersebut, KPU RI menegaskan beberapa poin penting, termasuk bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus mematuhi amar putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum No.70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Elfianah - Yugi Kantongi Rekomendasi dari NasDem dan Demokrat untuk Pilkada Mesuji 2024, Kursi Penuh Berlayar

Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah bahwa untuk mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh paling sedikit 10 persen suara sah di wilayah tersebut.

“Mengingat jumlah DPT di Kabupaten Pesbar kurang dari 250.000 jiwa, syarat untuk mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 10 persen suara sah dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik,” jelas Marlini.

Menurutnya, berdasarkan pengumuman pendaftaran, syarat minimal suara sah di Kabupaten Pesbar adalah sebanyak 9.501 jiwa, sesuai dengan putusan MK dan petunjuk dari KPU RI.

Saat ini, KPU juga mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk menyesuaikan dengan putusan MK.

BACA JUGA:Polres Pesisir Barat Gelar Simulasi Sispamkota untuk Antisipasi Kerusuhan Pilkada 2024

“Putusan MK kemungkinan akan mengubah PKPU No.8/2024. Kami akan menyesuaikan pendaftaran pasangan calon dengan putusan MK dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI mengenai perubahan PKPU atau mekanisme lainnya,” pungkas Marlini. (yan/rlmg/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan