Kontroversi Munaslub Kadin: Arsjad Rasjid Klaim Keputusan Hasilkan Anindya Bakrie Ilegal
Arsjad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub Kadin yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai ketua umum dianggap melanggar AD/ART dan tidak sah secara hukum.-Jawapos-
RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk periode 2021-2026, menegaskan bahwa keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum dianggap ilegal.
Rasjid menegaskan bahwa pihaknya tetap mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang merujuk pada UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
Menurutnya, Munaslub yang berlangsung pada Sabtu (14/9) lalu telah melanggar ketentuan-ketentuan tersebut.
“Hanya ada satu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, seluruh aktivitas Kadin Indonesia, termasuk Munaslub, harus sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujar Rasjid di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9).
BACA JUGA:Bawaslu Atensi Calon Peserta Pilkada Tidak Colong Start Kampanye
Rasjid menambahkan bahwa masa jabatannya sebagai Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 diperoleh melalui proses yang sah sesuai dengan hukum dan peraturan organisasi.
Ia terpilih secara aklamasi dalam Munas VIII Kadin Indonesia pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Saya mengajak semua pihak untuk mematuhi dan menegakkan peraturan serta ketentuan hukum demi kemajuan organisasi dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Rasjid.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya bisa diadakan jika terjadi pelanggaran prinsip, penyelewengan keuangan, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
BACA JUGA:Wakil Bupati Waykanan Ali Rahman Buka Peringatan Hari Pramuka, Begini Pesannya..
Dhaniswara menilai alasan Munaslub terkait keterlibatan Rasjid dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak relevan karena itu adalah kapasitas pribadi dan bukan institusi Kadin.
“Penyelenggaraan Munaslub juga tidak mengikuti tahapan yang diatur dalam AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua. Tidak ada bukti atau surat peringatan terkait pelanggaran oleh Ketua Umum atau Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” kata Dhaniswara, menambahkan bahwa surat-surat terkait permohonan pengunduran diri Rasjid dan Munaslub tidak memenuhi syarat sebagai Surat Peringatan Pertama. (jpc/abd)