SDN 18 Wayratai di Kawasan Register 21 Tetap Jadi Perhatian
SEKOLAH TERPENCIL: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran saat berkunjung ke UPTD SDN 18 Wayratai yang berada di kawasan Register 21, Desa Sumberjaya, Kecamatan Wayratai.--FOTO DOK. DISKOMINFOTIKSAN PESAWARAN
PESAWARAN – SDN 18 Wayratai berada di kawasan Register 21. Berdasarkan SK pendirian sekolah, SDN 18 Wayratai berlokasi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Wayratai, Pesawaran, berdiri sejak 15 Oktober 1984.
Sekolah ini awalnya merupakan SD Inpres yang merupakan kebijakan Presiden Soeharto tentang Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar.
Pendirian sekolah ini berdasarkan kesepakatan warga setempat dengan tujuan memberikan layanan pendidikan terhadap masyarakat yang berdomisili di kawasan tersebut.
Terhitung sejak 1972 sampai saat pemekaran Kabupaten Pesawaran, SDN 18 Wayratai masih menjadi satu-satunya layanan pendidikan yang berada di kawasan Register 21.
Berdasarkan SK Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja UPTD Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran, perubahan nomenklatur semula SDN 18 Wayratai berubah menjadi UPTD SDN 18 Wayratai.
Saat ini jumlah siswa yang tercatat pada Dapodik Satuan Pendidikan sebanyak 40 siswa.
Sementara berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa salah satu pertimbangan merger (penggabungan) satuan pendidikan adalah kesenjangan, baik secara kualitas maupun kuantitas. Aturan ini diperkuat dengan Surat Edaran Dirjendikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa: ’’Dalam hal sekolah selama 3 tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 siswa dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat dan terdekat”.
Jika melihat jumlah siswa yang tercatat di Dapodik Satuan Pendidikan, UPTD SDN 18 Wayratai dimungkinkan untuk dilakukan merger atau penggabungan dengan sekolah lain yang terdekat. Apalagi ditambah dengan kondisi fisik bangunan dan sarana-prasarana yang sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar secara maksimal.
Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Pesawaran melalui Disdikbud Pesawaran telah melakukan upaya melakukan proses pemindahan siswa UPTD SDN 18 Wayratai ke sekolah terdekat dan berada di luar kawasan Register 21, yaitu UPTD SDN 13 Wayratai yang berjarak tempuh +/- 7 kilometer.
Kadisdikbud Pesawaran Anca Martha Utama mengatakan bahwa upaya ini telah tertuang dalam berita acara hasil musyawarah mufakat yang telah dilakukan oleh Disdikbud bersama komite sekolah, tokoh masyarakat, aparatur desa, dan perwakilan Apdesi tertanggal 31 Juli 2024.
’’Namun, masyarakat memilih tetap bertahan menyekolahkan anaknya di UPTD SDN 18 Wayratai. Hal ini dikarenakan akses jalan yang terjal dan sulit dilalui oleh siswa menuju lokasi sekolah lainnya," ungkap Anca dalam keterangan resminya.
Melihat kondisi riil dan keinginan masyarakat setempat yang menginginkan UPTD SDN 18 Wayratai tetap berdiri di lokasi saat ini dengan berbagai keterbatasan dan kondisi fisik sarana-prasarana yang sangat tidak memadai, kata Anca, Pemkab Pesawaran tetap memastikan agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik dan maksimal.
Untuk mendukung hal tersebut, Anca menyebut bahwa Disdikbud Pesawaran telah melakukan pemenuhan tenaga pendidik yang berstatus PNS dan PPPK.
’’Sementara bagi siswa yang bersekolah di Satuan Pendidikan tersebut, Disdikbud Pesawaran memastikan seluruh siswa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Di mana saat ini sebanyak 30 siswa UPTD SDN 18 Wayratai telah tercatat sebagai penerima bantuan PIP,’’ kata Anca.
Kemudian dalam hal peningkatan fisik bangunan dan sarana-prasarana UPTD SDN 18 Wayratai, kata Anca, Pemkab Pesawaran belum dapat melakukan intervensi perbaikan dikarenakan lokasi UPTD SDN 18 Wayratai yang berada di lahan Register 21 dan status kepemilikan lahan.
’’Hal ini terbentur dengan peraturan yang berlaku. Status lahan register telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan, dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. Kebijakan ini juga didukung dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 yang mengatur tentang perencanaan kehutanan, penggunaan kawasaan kawasan hutan berikut sanksi administratifnya,’’ ungkap Anca.
Pemkab Pesawaran, kata Anca, masih terus melakukan berbagai upaya bersama perangkat Desa Sumberjaya, masyarakat setempat, dan Apdesi untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. ''Di antaranya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan percepatan perubahan status kepemilikan lahan UPTD SDN 18 Wayratai," jelasnya.
’’Hal ini sebagai bentuk upaya untuk mengatasi satu-satunya kendala dari Pemkab Pesawaran dalam melakukan intervensi dan perbaikan fisik serta sarana-prasarana UPTD SDN 18 Wayratai guna pemerataan kualitas pendidikan di Bumi Andan Jejama,’’ kata Anca.