Permasalahan ini mengakibatkan piutang lainnya kemitraan pihak ketiga berupa piutang kontribusi dari PT SBM per 31 Desember 2023 sebesar Rp168.300.000 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Hal tersebut disebabkan oleh Pemda Kabupaten Lampung Tengah melalui Bidang Kerjasama Sekretariat Daerah dan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan tidak pernah melakukan upaya penagihan dan rekonsiliasi piutang kepada PT SBM.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Tengah melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan untuk melakukan upaya penagihan dan rekonsiliasi piutang kepada PT SBM. (pip/c1/fik)