BANDARLAMPUNG - Piutang lainnya kemitraan pihak ketiga di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sebesar Rp168.300.000 diragukan jumlah saldo dan kolektibilitasnya.
Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamteng tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.
Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi menjelaskan, laporan keuangan Kabupaten Lamteng menyajikan piutang kemitraan pihak ketiga pada piutang lainnya per 31 Desember 2023 sebesar Rp825.100.000.
Itu merupakan pos untuk menampung piutang kemitraan pihak ketiga berupa kontribusi pengelolaan pasar yang jatuh tempo namun belum terbayar.
Rincian nilai piutang kemitraan pihak ketiga yaitu PT PJB sebesar Rp656.800.000 untuk pengelolaan Pasar Bandar Jaya dan PT SBM sebesar Rp168.300.000 untuk pengelolaan Pasar Rumbia.
BACA JUGA:Keputusan MK Wajib Dikawal
Hasil pemeriksaan atas dokumen penyajian piutang kemitraan pihak ketiga diketahui terdapat permasalahan atas piutang PT SBM untuk pengelolaan pasar Rumbia.
Piutang PT SBM per 31 Desember 2023 sebesar Rp168.300.000 merupakan tagihan atas kontribusi pengelolaan Pasar Rumbia berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemkab Lamteng dengan PT SBM tentang pengelolaan Pasar Rumbia Nomor: 041/PKS/01/2016 dan Nomor: /SBM/IV/2016 tanggal 27 April 2016 yang terakhir kali dilakukan addendum sesuai Addendum PKS Nomor 45/ADD-PKS/Setda.1.01/2017 dan Nomor 01/ADD- SBM/XI/2017 PT SBM.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut ditetapkan kontribusi sebesar Rp15.300.000 per bulan dimulai sejak dipindahkannya pedagang ke tempat penampungan sementara sampai dengan masa kerjasama berakhir yaitu 20 bulan sejak PKS ditandatangani.
Piutang sebesar Rp168.300.000 merupakan sisa piutang tahun 2016 sebesar Rp15.300.000, sisa piutang tahun 2017 sebesar Rp122.400.000 dan sisa piutang tahun 2018 sebesar Rp30.600.000 yang belum terbayar.
BACA JUGA:Kontestasi Sengit Pilkada Metro --Wahdi 37,77 %, Bambang 28,6 %, Berebut 34,18 Persen--
Selanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi kepada PT SBM diperoleh keterangan bahwa pembangunan pasar selesai pada bulan Januari 2017 dan PT SBM telah membayar kontribusi dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp114.750.000.
Pembayaran tersebut dilakukan mulai Juni 2016 sampai dengan April 2017 sehingga PT SBM tidak memiliki kewajiban yang belum dibayarkan kepada pemerintah Kabupaten Lamteng.
Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Pembangunan, Pemeliharaan, dan Pengelolaan Pasar diperoleh informasi bahwa Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan belum berupaya untuk melakukan penagihan piutang kontribusi PT SBM.
Terkait perbedaan nilai piutang yang tercatat, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan akan melakukan rekonsiliasi piutang dengan PT SBM.